get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Ferdy Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:36 WIB
header img
Ferdy Sambo Divonis Mati. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPureokerto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo pembunuhan terhadap Brigadir J melakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Ricky Rizal.

Dalam putusannya, hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo juga bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.⁣⁣

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut