JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, yang hadir dalam persidangan tersebut langsung menangis setelah hakim memutuskan hukuman tersebut.
Sambil memeluk foto sang putra, Rosti Simanjuntak langsung menyeka air matanya dengan sapi tangan. Rosti juga langsung dipeluk oleh kuasa hukum serta keluarganya.
Usai pembacaan vonis mati tersebut, Rosti beserta kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi dan belum memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Arbi Anugrah