PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Ayah almarhum Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP atau hukuman mati.
"Kami sangat berharap pada jaksa penuntut umum agar diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya itu hukuman mati," kata Samuel di Muarojambi, Selasa (17/1/2023).
Meski demikian, Samuel belum bisa memastikan puas atau tidak usai mendengar tuntutan itu. Dirinya lebih memilih untuk menunggu putusan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan jika jalan tengah yang diambil JPU dengan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dianggap sudah tepat. Meski bisa saja majelis hakim nantinya memberikan hukuman lebih berat dari pidana seumur hidup, karena pasal yang dijerat kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jalan tengah hukuman seumur hidup merupakan suatu yang tepat dan eksekusinya bisa dilaksanakan. Kalau pidana mati! apa ada terpidana mati di eksekusi? tidak ada, padahal ada ratusan," kata Hibnu dikutip iNewsPurwokerto.id dari siaran MetroTV, Selasa sore.
Menurut Hibnu, hukum dikatakan selesai jika telah di eksekusi, sehingga jika tidak di eksekusi hukum belum selesai. "Ini pertimbangannya, jadi saya melihat aspeknya luas. Sehingga jika sampai pidana seumur hidup bisa (langsung) di eksekusi," ujarnya.
Hibnu juga melihat dari kacamata JPU yang menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Karena jika tuntutan hukuman mati, selain mendapatkan kecaman dari berbagai pihak terkait hak asasi manusia, pengajuan hukuman mati juga akan menjadi sesuatu yang menyulitkan bagi penegak hukum.
"Ini jika dilihat secara komprehensif, penuntut umum kalau sampai pidana mati akan menjadi kesulitan bagi penagak hukum, untuk mengajukan eksekusi pidana mati," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah