get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Dua Media Online di Banyumas Dilaporkan Polisi, Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:10 WIB
header img
Dua Media Online di Banyumas Dilaporkan Polisi, Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, Alfiatun Khasanah melaporkan oknum wartawan dari dua media online pihak Kepolisian Polresta Banyumas. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan yang dilakukan media tersebut.

"Jadi kita di sini untuk membuat pengaduan resmi, dan mengkomunikasikan juga dengan Dewan Pers apakah dua media ini sudah terdaftar baik perusahaan persnya maupun jurnalisnya," kata Kuasa Hukum Alfiatun, Darbe Tyas usai mendatangi kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (17/2/2023).

Menurut Darbe, pengaduan atas pemberitaan dua media online tersebut dilakukan karena tulisan yang dimuat dalam media tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya. Bahkan isi dalam berita tersebut juga jauh dari kejadian yang sebenarnya.

"Menurut klien kami itu tidak benar dan berita yang dimunculkan tidak pernah diklarifikasi ataupun dikonfirmasi sebelumnya ke klien kami. Makanya kami membuat pengaduan resmi," jelasnya.

Darbe menambahkan, kasus yang ditulis dalam dua media tersebut berkaitan dengan perselisihan soal gadai menggadai mobil. Bahkan, perselisihan yang terjadi sudah selesai satu bulan yang lalu.

"Terjadi perselisihan soal gadai menggadai mobil, dan itu sudah selesai tanggal 19 Januari. Tapi, berita itu justru muncul dengan memutar balikan fakta, seolah-olah klien kami yang berusaha menahan mobil tersebut," ucapnya.

Sementara menurut Alfiatun Khasanah, saat kasus tersebut terjadi, dirinya hanya dititipi mobil oleh keponakannya. Kebetulan mobil tersebut berada di rumahnya, hingga akhirnya ada beberapa orang datang untuk mengambil mobil tersebut, namun bukan diwaktu yang tepat.

"Orang yang hendak mengambil mobil itu datang, bukan jam bertamu. Mereka datang untuk merampas, karena saya dititipi mobil saya berusaha menjaga mobil titipan itu," jelasnya.

Sementara menurut Kanit IV Reksrim Polresta Banyumas, AKP Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditulis oleh dua media online tersebut. Aduan tersebut untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik.

"Intinya ingin mengadukan pencemaran nama baik, yang juga dilakukan oleh seseorang yang menurut informasi adalah wartawan tanda kutip. Tapi nanti untuk lebih jelasnya kita akan koordinasi dengan dewan pers," jelasnya. 

Dia menambahkan, untuk pengaduan secara resmi, pihaknya masih menunggu berkas untuk dapat dilengkapi. Sehingga proses penanganan kasus ini akan dapat berjalan lebih baik. Meski demikian, dia menyebut jika kasus ini bisa masuk dalam pasal 27 junto 45 UU ITE tentang mendistribusikan.

"Karena belum ada surat keterangan dari Dewan Pers maupun saksi-saksi lain, karena Undang-Undang ITE itu alurnya jelas, dari pengirim sampai penerima," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut