Menurut dia, dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.
"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta.
Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun agar dirahasiakan," timpalnya.
Lalu pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di kediaman Kolonel Inf Priyanto selanjutnya bersama Koptu A Sholeh pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada MPI Jumat 24 Desember 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta