get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Minggu 7 April 2024

Manulife Salurkan Dana Purifikasi Melalui BAZNAS untuk Renovasi Jembatan di Banjarnegara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:30 WIB
header img
Manulife Salurkan Dana Purifikasi Melalui BAZNAS untuk Renovasi Jembatan di Banjarnegara. Foto: Dok MAMI

BANJARNEGARA iNewsPurwokerto.id - PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) menyalurkan dana purifikasi melalui BAZNAS untuk merenovasi Jembatan Karekan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. MAMI dan BAZNAS meresmikan jembatan yang berlokasi di Desa Karekan itu pada Kamis (9/3/2023).

Jembatan Karekan menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Kecamatan Pagentan dan Kecamatan Pejawaran. Jembatan dengan panjang 25 meter ini mampu menampung beban hingga 10 ton dan dapat dilalui oleh pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, truk bermuatan berat/besar tidak diperkenankan melintas di jembatan ini.

Proyek renovasi Jembatan Karekan menelan dana sebesar Rp 232 juta yang berasal dari dana purifikasi dua reksa dana syariah yang dikelola MAMI, yaitu reksa dana Manulife Syariah Sektoral Amanah (MSSA) dan reksa dana Manulife Syariah Sukuk Indonesia (MSSI).

Justitia Tripurwasani, Direktur / Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) MAMI mengatakan, sebagai perusahaan manager investasi, pihaknya sangat mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik.

“Sebagai perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia, kami sangat mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik. Kami selalu memastikan kegiatan operasional bisnis sehari-hari di MAMI telah sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan peraturan, setiap pengelola reksa dana syariah wajib mengikuti prinsip syariah di pasar modal. Pengelola reksa dana syariah memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan pengelolaan, isi portofolio, dan pendapatan reksa dana syariah terbebas dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Seluruh dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih reksa dana, atau disebut dana purifikasi, harus langsung dikeluarkan dari portofolio reksa dana. Kegiatan penyaluran dana purifikasi ada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

“Oleh karena itu, kami secara rutin menyalurkan dana purifikasi reksa dana syariah. Sejak tahun 2016 hingga 2022, kami telah menyalurkan dana purifikasi sejumlah lebih dari Rp 2,14 miliar. Renovasi Jembatan Karekan didanai dengan dana purifikasi reksa dana MSSA dan MSSI, bukan dari MAMI. Kami bersyukur dapat membantu masyarakat sekitar Desa Karekan dengan merenovasi Jembatan Karekan dari penyaluran dana purifikasi,” ujar Justitia.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut