Sementara itu, Yudi Kurnia, kuasa hukum korban Herry Wirawan menyayangkan sikap bidan dan dokter yang tidak melaporkan kecurigaannya. Dia mengakui, dalam undang-undang kesehatan atau undang-undang yang mengatur tentang kebidanan, bidan memang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kecurigaan terhadap korban.
"Namun, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini. Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," jelasnya.
Yudi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan atau dokter yang turut menangani perasalinan korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan, agar korban bisa terselamatkan dan perbuatan Herry bisa langsung diungkap.
"Kalaupun itu tidak wajib secara profesi kebidanannya, tapi dari sisi dia sebagai masyarakat harus berperan serta dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta