PURWOKERTO, iNews.id- Pemkab Banyumas menyerahkan 100 gerobak untuk pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Purwokerto pada Selasa (28/12/2021). Namun, Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan bahwa pemberian itu bukan berarti ada izin untuk berdagang di Alun-alun Purwokerto.
“Secara aturan tidak boleh, karena memang ada pelarangan berdagang di Alun-alun Purwokerto. Kalau sekarang diperbolehkan, itu semacam diskresi dari Bupati. Pemberian gerobak bukan merupakan bentuk izin berdagang. Tetapi sebagai bagian dari upaya penataan demi ketertiban PKL,”kata Bupati.
Sebanyak 100 gerobak tersebut merupakan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja dan UKM. Tujuannya adalah untuk merapikan dan metertibkan PKL khususnya di Alun-alun. Gerobaknya akan seragam dan rapi untuk penjualan.
Menurut Bupati, untuk sementara PKL Alun-alun diperbolehkan berdagang, namun ke depannya pemkab bakal menyiapkan di jalan baru yakni JL Bung Karno. “Sebetulnya, bagi PKL dipindah ke mana saja mau, asalkan laku. Karena itu, nanti kita carikan tempat di jalan baru,”ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Aliyanto menyatakan terima kasihnya atas bantuan 100 gerobak bagi anggotanya. “Seluruh anggota ada 125 pedagang. Tertapi yang membutuhkan 100 pedagang. Yang 25 merupakan pedagang mainan yang tidak terlalu memerlukan gerobak. Sedangkan 100 lainnya rata-rata adalah pedagang minuman dan makanan,”jelas Aliyanto.
Editor : EldeJoyosemito