get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadikan Kepala Stafnya Budak Seks, Senator Perempuan California Didugat ke Pengadilan

Gila Seks, Guru di Pondok Pesantren Setubuhi Santriwati Masih di Bawah Umur

Kamis, 30 Desember 2021 | 10:59 WIB
header img
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku. (Foto: Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT,iNews.id - Gila seks sikap tak terpuji dilakukan seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap santriwatinya. 

Seorang santriwati yang masih terhitung anak-anak mengalami trauma berat, usai disetubuhi oleh guru ngajinya. 

Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka. 

Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orangtua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi. 

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan. 

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku. 

"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut