get app
inews
Aa Read Next : KPU Rekrut Badan Ad Hoc, Bawaslu Banyumas Ingatkan Penjaringan PPK Sesuai Peraturan

Bawaslu Banyumas Temukan Indikasi Kepala Sekolah tak Netral, Terancam Dipecat

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:25 WIB
header img
Seorang kepala sekolah SD di Kecamatan Banyumas dengan inisial K (52) terancam sanksi berat pemecatan karena melanggar netralitas Pemilu. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang kepala sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Banyumas dengan inisial K (52) terancam sanksi berat pemecatan. Pasalnya, Kepsek tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dalam netralitas Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengatakan Bawaslu telah melayangkan surat kepada KASN. Sehingga dugaan pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh K ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya adalah dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ada unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,”katanya pada Minggu (26/3/2023)

Dijelaskan oleh Saleh, setelah itu, turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan.

“K dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,”katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan K. Bahkan, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran tersebut.

Pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI Jateng. 

Dia juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya. Data tersebut diserahkan ke penghubung salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah. "Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," katanya. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut