get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar

Senin, 27 Maret 2023 | 20:28 WIB
header img
Polresta Banyumas kembali menyita  ribuan butir petasan siap edar. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) kembali menyita  ribuan butir petasan siap edar. Pekan sebelumnya, Polresta juga mengamankan 7 ribu petasan.

Polisi mengamankan HK (30) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Dia kedapatan membawa petasan dengan menggunakan minibus pribadi.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Komisaris Agus Supriadi mengatakan razia petasan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor,”katanya pada Senin (27/3/2023).

Lalu, Tim PRC dan Resmob Polresta Banyumas melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl Overste Isdiman, Purwokerto.

Menurutnya, setelah pengecekan, kendaraan tersebut membawa ribuan petasan. Di antaranya adalah petasan merek Leo 4.032 buah, slengdor kecil 2.160 buah, slengdor bungkus koran 700 buah, slengdor besar 75 buah, petasan jenis gangsing 1.728 buah dan petasan cengis 4 ribu buah. Ribuan petasan tersebut diangkut di dalam mobil.

”Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat untuk diedarkan di wilayah Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim. 

Pelaku dan barang bukti telah diamankan doi Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut