JAKARTA, iNews.id- Sejumlah netizen mengaitkan inisial CA yang ditangkap terkait dengan prostitusi dengan model Cynthiara Alona. Padahal Cynthiara Alona telah divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi online.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia.
Acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.
"Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal 298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah," kata Mahmuriadin pada saat persidangan.
Cynthiara Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.
Dia juga terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya.
Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak prostitusi anak di bawah umur Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum.
"Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan,"pungkas Mahmuriadin.
Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding.
Editor : EldeJoyosemito