2. Larangan sholat di kuburan, kecuali sholat jenazah bagi yang tidak sempat sholat sebelum mayit dikuburkan. Dan larangan sholat di kuburan mencakup tiga makna:
- Larangan membangun masjid di kuburan.
- Larangan mengubur di kompleks masjid.
- Larangan sholat di kuburan, walau tidak ada masjid padanya.
3. Anjuran sholat sunnah bagi laki-laki di rumah dan bahwa itu lebih afdhal daripada di masjid, bahkan Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho sekali pun.
"Kecuali sholat malam (tarawih dan witir) di bulan Ramadhan dan sholat wajib bagi laki-laki, hendaklah di masjid. Adapun bagi wanita lebih afdhal sholat di rumah, baik sholat wajib maupun sunnah," ujar Ustaz Sofyan Ruray dalam laman sofyanruray.
4. Sholat sunnah di rumah lebih afdhal karena beberapa hikmah, diantaranya:
- Sebagai pengajaran untuk penghuni rumah.
- Lebih jauh dari riya’.
- Lebih tenang, sehingga membantu untuk khusyu'
- Agar rumah diberkahi.
- Agar turun rahmat di rumah. (Lihat Syarhu Muslim, 6/68)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta