get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahanan Polres PurbaIingga Salurkan Hak Pilih Pilkada 2024

Jual Bubuk Petasan Kiloan, 2 Pemuda Kebingungan Dijemput Polres Jepara

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:10 WIB
header img
Dua pemuda pelaku penjual bahan peledak atau  bubuk petasan melalui online kebingungan saat dicokok anggota Polres Jepara. Foto: Ist

JEPARA, iNewsPurwokerto.id – Dua pemuda pelaku penjual bahan peledak atau  bubuk petasan melalui online kebingungan saat dicokok anggota Polres Jepara

Keduanya AA (22) dan MKS (22) dicokok di Pasar Kalinyamatan dan MKS di Bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. 

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg. Mereka menjual melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp25 ribu per ons dan Rp240 ribu per kg.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.

“Kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya,” kata  Kapolres Jepara AKBP Warsono.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut