JEPARA, iNewsPurwokerto.id – Dua pemuda pelaku penjual bahan peledak atau bubuk petasan melalui online kebingungan saat dicokok anggota Polres Jepara.
Keduanya AA (22) dan MKS (22) dicokok di Pasar Kalinyamatan dan MKS di Bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg. Mereka menjual melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp25 ribu per ons dan Rp240 ribu per kg.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.
“Kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta