Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen, Satresnarkoba Purbalingga Ringkus Pelaku
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, dua kasus itu terungkap saat tim Satresnarkoba melakukan patroli tertutup dan observasi di sejumlah titik rawan.
“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim Satresnarkoba melaksanakan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ujarnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet. Polisi mengamankan tersangka berinisial IS (38), wiraswasta asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Wakapolres, IS berperan sebagai perantara peredaran sabu. Modusnya, pelaku menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian memotret titik tersebut beserta peta digital untuk dikirimkan kepada pembeli. Dari perannya, pelaku mendapat imbalan Rp50 ribu setiap transaksi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 9,40153 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus permen serta lakban. Selain itu, diamankan pula tas selempang, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Editor : EldeJoyosemito