get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelanggan Cassandra Angelie Kasus Prostitusi Online Bukan Kalangan Pejabat

Begini Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Ketika Digerebek Tanpa Busana

Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:35 WIB
header img
Cassandra Angelie saat digerebek tanpa busana

JAKARTA, iNews.id – Pesinetron muda Cassandra Angelie alias CA telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. 

Penangkapan artis berusia 23 tahun tersebut dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketika digerebek, CA  dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel.  

Polisi menangkap artis berinisial CA di sebuah hotel kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. CA alias Cassandra Angelie diamankan petugas pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan Cassandra Angelie diamankan di sebuah kamar tanpa busana bersama seorang pria.  

"Kronologis singkat bahwa PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).  

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjut Zulpan.  

Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti dari penangkapan CA. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan ATM yang diduga kuat milik CA. 

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ujarnya.  

Tak hanya sendiri, polisi pun menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan mengungkapkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.  

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," kata Zulpan.  

Terkait situasi ini, CA dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut