Saat Harus Ditangani Darurat, Begini Manfaat Program JKN
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Rasa sakit yang datang secara tiba-tiba membuat Siti Nur Hayati panik. Memiliki riwayat penyakit asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) selama sekitar empat tahun, Siti kembali harus mendapatkan penanganan medis setelah kondisinya memburuk pada Agustus 2026.
Saat itu, Siti merasakan sakit yang tidak tertahankan disertai mual. Kondisi tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB sehingga keluarganya memutuskan membawanya ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
“Sekitar empat tahunan terakhir saya punya permasalahan asam lambung. Saya sudah empat kali rawat inap, dan yang terakhir di bulan Agustus kemarin. Posisinya sekitar pukul 20.00 WIB tiba-tiba asam lambung naik, sakitnya tidak tertahankan sampai mual-mual. Akhirnya keluarga membawa ke IGD,” ujar Siti, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kecamatan Cilongok.
Sebagai peserta JKN, masyarakat pada umumnya dapat mengakses layanan kesehatan terlebih dahulu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila berdasarkan indikasi medis pasien membutuhkan pelayanan spesialistik, FKTP akan memberikan surat rujukan.
Namun, ketentuan tersebut berbeda untuk pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta JKN yang mengalami kondisi kegawatdaruratan dapat langsung memperoleh pelayanan di IGD rumah sakit.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, sejumlah kondisi yang masuk kategori gawat darurat antara lain keadaan yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain maupun lingkungan, gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera.
Penentuan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Siti mengaku mendapat pelayanan dengan cepat ketika tiba di IGD. Pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas medis sebelum dokter menentukan tindakan lanjutan yang diperlukan.
Editor: EldeJoyosemito