Pemkab Tindak PT IKN Karena Lokasi Pabrik di Lahan Sawah Dilindungi
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menegaskan bahwa operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo menyalahi aturan. Pasalnya, lokasi pembangunan pabrik yang sebagian berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membantah tudingan Pemkab Banyumas menghambat investasi menyusul polemik operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Ia menjelaskan, sejak awal telah meminta PT IKN tidak membangun fasilitas pabrik di area yang masuk LSD. Sebab, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan industri.
"Dari pihak IKN sudah datang kepada saya. Dulu sudah saya sampaikan, kita mungkin bisa memberikan keputusan atas persetujuan dari Kementerian Pertanian. Karena ini lahan hijau yang digunakan, LSD digunakan untuk bangunan pabrik, itu tidak boleh," tegasnya pada Kamis (10/9/2026).
Sadewo menyebut lahan yang dibeli PT IKN sebenarnya memiliki bagian depan yang berada di zona non-LSD atau zona kuning. Area tersebut dinilai memungkinkan untuk pembangunan industri. Namun, bagian belakang lahan masuk kawasan LSD.
Pemkab Banyumas juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengetahui kemungkinan perubahan status lahan tersebut dari kawasan hijau menjadi zona yang dapat digunakan untuk industri. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan persetujuan.
"Saya coba lagi membantu ke Kementerian Pertanian. Di satu sisi, saya membutuhkan investor untuk menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, ada peraturan yang harus saya tegakkan, tanpa pandang bulu," tegas Sadewo.
Terkait kemungkinan perubahan fungsi lahan, ia kembali menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah meminta kepastian kepada pemerintah pusat. "Ternyata tidak diperkenankan. Ya sudah," ujarnya.
Editor: EldeJoyosemito