JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Selesai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB, Rafael Alun langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ayah Mario Dandy Satrio tampak turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan tangan terborgol.
Rafael kemudian menunju ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia tampak menunduk saat digiring petugas KPK.
Usai diumumkan, KPK nantinya akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. KPK juga akan menahan Rafael selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Arbi Anugrah