PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim dari Unit III Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya diduga kuat nglomboni atau membohongi. Karena keduanya berjanji bisa memasukkan orang menjadi anggota TNi atau Polri.
Dua orang yang ditangkap adalah MA (40) perempuan asal Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga serta NJ (42) laki laki warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Keduanya ditangkap ketika berada di wilayah Kecamatan Rembang Purbalingga.
MA dan NJ tersebut menjanjikan bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri dengan memberikan sejumlah uang
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatalan awalnya pada Selasa (18/5/2023) jam 13.00 WIB, korban MF (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal bertemu dengan pelaku. Mereka bertemu di rumah makan di Kota Purwokerto.
Saat itu, korban bersama saksi JA, saksi ZA. Pelaku mengaku dapat memasukkan anak korban menjadi anggota TNI. Pelaku mengatakan bahwa untuk memasukkan anak tersebut kebutuhannya Rp250 juta.
JA pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp200 juta dan kekurangannya Rp50 juta dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI.
Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan uang kepada pelaku secara transfer yaitu pada tanggal 7 Mei 2021 Rp10 juta, kemudian 5 Juli 2021 sebesar Rp20 juta. Kemudian pada 26 April 2022 korban mentransfer sebesar Rp50 juta lagi, karena anak korban bakal dimasukkan menjadi anggota Polri. Total dana yang telah dikeluarkan senilai Rp300 juta.
Namun ternyata sampai sekarang janji tinggal janji, tanpa ada realisasi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito