Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kecelakaan Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Priyanto Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg, Begini Proses Detailnya

Senin, 03 Januari 2022 | 11:45 WIB
  • author Tim iNews.id
Kolonel Priyanto Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg, Begini Proses Detailnya
Tersangka Kolonel Priyanto melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD. (Foto-Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi/aww)

BANDUNG,iNews.id - Rekonstruksi digelar Puspom TNI AD (Puspomad) kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

Rekonstruksi  dijalani oleh tiga oknum TNI, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila. 

Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jebatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menyebutkan ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan Kolonel Priyanto ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut