Investasi Bodong Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Pengakuan mengejutkan dari mulut pemilik rumah makan mewah Kedai Tuas di Banyumas itu makin memperjelas tabir kejahatan finansial yang dia jalankan. Keterangan tersebut menjadi bukti mutlak bahwa perkara ini bukanlah perkara kredit bermasalah atau kredit fiktif, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus money game atau skema Ponzi.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum, Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor. Modal tawaran manis berupa imbal hasil atau keuntungan besar yang dibayar secara rutin tiap bulan, dia lakukan untuk menggaet para korban.
Begitu pula saat ditanya majelis hakim, terkait kesaksian sejumlah korban pada sidang sebelumnya, Dika tak mengelak dan mengakui keterangan para korban. Bahkan, terdakwa juga mengaku, duit ratusan juta yang diterima dari tiga saksi korban yakni Sukirah, Edi Wahyono dan Rohmiyati, tidak disetor ke rekening bank, melainkan masuk ke rekening sejumlah pihak termasuk rekening pribadinya.
Puncak pengakuan Dika yang mengunci perbuatannya adalah pengakuan terkait penggunaan dana tersebut. Dika membenarkan bahwa uang yang dihimpun dari para korbannya, dipakai untuk membayar bunga atau keuntungan nasabah lainnya tanpa pernah mendapatkan persetujuan maupun izin dari para pemilik uang. Majelis Hakim dalam persidangan tersebut secara lugas menyebut pola tersebut adalah praktik "gali lubang tutup lubang".
Editor: EldeJoyosemito