get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman

Pemkab dan Poilres Kebumen Cek Kendaraan Angkutan Mudik

Jum'at, 14 April 2023 | 09:31 WIB
header img
Menjelang masa angkutan Lebaran, Pemkab Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen melakukan pengecekan kendaraan angkutan umum Lebaran. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Menjelang masa angkutan Lebaran, Pemkab Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen melakukan pengecekan kendaraan angkutan umum Lebaran. Lokasinya berada di Terminal A Kebumen. Kegiatan ramcheck telah berlangsung dan selesai pada Kamis (13/4).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum layak jalan sehingga bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Terlebih pada saat momen mudik lebaran dan arus balik.

Kepala Disperkimhub Kabupaten Kebumen Slamet Mustolkhah mengatakan pengecekan kendaraan untuk armada Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Para petugas mengecek buku KIR dan fisik kendaraannya. Sementara pihak kepolisian mengecek kelengkapan pengemudi. 

"Ram check ini kami bekerja sama dengan Polres Kebumen. Adapun yang kami cek ini meliputi buku KIR, rem, lampu, ban, pemecah kaca, jumlah kursi dan lainnya,”ujar Slamet. 

Menurutnya, ram check rutin dilaksanakan pada saat menjelang lebaran dan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuannya untuk memastikan kendaraan angkutan umum laik jalan dengan harapan bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas. "Kami ingin memastikan, angkutan umum yang akan mengangkut para pemudik laik jalan sehingga bisa minimalisir kecelakaan lalu lintas,”jelasnya.

Sementara KBO Satlantas Polres Kebumen Iptu Mariman mengatakan, pemeriksaan kendaraan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pemudik yang menggunakan jasa angkutan umum. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut