Warga Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak Kenai Lengan hingga Tembus ke Dada

Kebetulan, lanjutnya, saat itu pelaku melintas sambil membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing. Tak berapa lama, korban mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar lima meter.
Dengan tombak yang dibawa dari rumah, korban dan pelaku terlihat adu mulut. Istri korban yang melihat itu melerai dan mengajak pulang ke rumah.
Namun tidak lama, korban kembali ke rumah pelaku dan menantang pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah mengambil tombak lalu menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukasada. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Sumarjaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta