Selain pengawas, pihaknya juga mengerahkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk mengawasi kasus ini. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja.
"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," ucapnya.
Ia menjelaskan, jika memang ada peristiwa terkait pelecehan di ruang kerja, pihaknya membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.
"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" katanya.
Sebelumnya, viral dugaan perusahaan di Cikarang yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat staycation atau liburan bersama bos. Akun Twitter @Miduk17 mencuit adanya perusahaan di wilayah Cikarang yang mensyaratkan harus staycation bersama sang bos agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang.
Bahkan hal tersebut sudah bukan rahasia umum dalam perusahaan, di mana hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Ia juga mengungkapkan jika hal itu akan segera terungkap ke publik.
Editor : Arbi Anugrah