get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unsoed Ciptakan Permainan Cegah Stunting, Raih Medali Emas Kompetisi Internasional

Kewenangan Penyelidikan Jaksa Digugat ke MK, Guru Besar Unsoed: Bentuk Perlawanan Koruptor

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:07 WIB
header img
Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai gugatan yang dilakukan advokat Yasin Djamaludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendasar dan bermuatan politis. Gugatan terkait kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus, dianggap oleh Prof Hibnu merupakan bentuk perlawanan koruptor.

"Saya melihatnya gugatan ini (bentuk) perlawanan koruptor. Karena kejahatan-kejahatan yang besar seperti tambang, nikel, Jiwasraya, Asabri itu semua ditangani Kejaksaan. Sehingga kalau kita lihat ada muatan politis untuk melemahkan kejaksaan," kata Prof Hibnu saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023) petang.

Prof Hibnu melihat, jika gugatan-gugatan tentang kewenangan penyidikan itu sudah berkali-kali dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada MK. Namun semuanya dimentahkan.

Berkaitan dengan sistem peradilan di Indonesia, Prof Hibnu, mengatakan jika Indonesia menganut asas pemisahan, antara penyidik dan penuntut umum. Tapi dalam kontek tindak pidana khusus seperti korupsi, maka dalam penanganannya akan dilakukan berbeda.

"Kalau tindak pidana umum oke, kewenangan penyidik ada polisi, kewenangan penuntut umum ada jaksa. Tapi dalam hal tindak pidana khusus, khususnya korupsi, kewenangan itu harus ditimpangi," jelasnya.

Sedangkan dalam penanganan kasus korupsi harus berfikir tepat. Mulai dari jaksa sebagai penyidik ataupun penuntut umum harus berkoordinasi didalamnya sebagai implementasi agar tepat. 

Sebab jika dipisahkan jaksa sebagai penyidik dan penuntut, maka kembali ke zaman dahulu yang tidak memiliki nilai kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah luar biasa.

"Kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum itu sebagai terobosan luar biasa," ujarnya.

Dia menjelaskan jika dalam perkembangan saat ini, peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum itu memiliki suatu hasil yang luar biasa. Hal tersebut terbukti dapat mengangkat reputasi jaksa hingga memiliki nilai elektabilitas yang mencapai 80 persen.

"Artinya bagaimana penyidik yang dilakukan kejaksaan prima terhadap kasus-kasus besar dan mempunyai nilai strategis. Maka dari itu patut disayangkan, kayaknya gugatan ini bermuatan politis. Bermuatan tentang penentangan oleh koruptor untuk mengembalikan jaksa sebagai penuntut umum, bukan lagi penyidik," ujarnya.

Dia mengungkapkan jika dalam konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum, itu merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa. Bahkan diikuti oleh KPK, di mana sebagai penyidik juga sebagai penuntut umum. Sehingga asas tepat penanganan suatu perkara itu suatu yang luar biasa.

"Dalam penanganan korupsi, penyidikan itu tidak menjadi tunggal, penyidikan itu menjadi multi. Oleh karena itu yang penting sekarang didalam berbagai penyidik itu adalah integralitas," ucapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut