get app
inews
Aa Read Next : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tantangan Menaikkan Cukai Rokok

Kamis, 06 Januari 2022 | 20:20 WIB
header img
Menteri Keungan Sri Mulyani ngobrol seru di podcast Deddy Corbuzier. FOTO/Tangkapan Layar Youtube/Nanang Wijayanto

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani blak-blakan soal caranya menaikkan cukai rokok di podcast Deddy Corbuzier. Sri Mulyani bercerita, banyak tantangan yang dihadapi untuk dapat mengesekusi kenaikan cukai rokok.

"Saya harus main cantik. Jadi saya siapkan skenario kalau saya naikkan 1% berapa efeknya, saya bikin historis. Kita juga terus membantu mengurangi rokok ilegal," ungkap Sri Mulyani di kutip saat berbincang di Podcast Deddy Corbuzier, di Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Mantan direktur Bank Dunia ini juga bercerita, mengambil kebijakan menaikkan cukai rokok rumit sekali. Bahkan, Sri Mulyani mengaku dimarahin kanan kiri akibat kebijakan tersebut.

"Ini rumit sekali bikin aturannya ini klasik. Saya dimarahian seluruh pihak, contohnya kalau saya naikin kececilan saya dimarahin oleh Kementerian Kesehatan kalau naikin tinggi, pasti menkeu di-lobi oleh Kemenkes dan dunia internasional," kata dia.

Sebab itu, Sri Mulyani mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau dilakukan dengan hati-hati dengan tetap memegan prinsip keadilan dan tidak memberatkan beberapa kalangan pengusaha maupun pekerja dan pemerintah. Sebagai informasi, harga rokok resmi naik pada 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut