get app
inews
Aa Read Next : UMP Siapkan 5.900 Kursi Mahasiswa Baru, Ini Daftar Program Studi yang Dibuka

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:16 WIB
header img
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahli Pajak UMP: Perhitungkan Kondisi Riil Masyarakat. Foto: Pinterest

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ani Kusbandiyah, Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), menyoroti pentingnya mengkaji rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Baginya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dipertimbangkan dari perspektif penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi riil masyarakat.

Ani menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak stabil. Berdasarkan data yang disampaikan, inflasi pangan telah meningkat sebesar 8,5 persen, sementara daya beli masyarakat mengalami penurunan.

"Meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur kenaikan PPN, tapi pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, jika kondisi ekonomi masih belum membaik. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah tekanan lebih lanjut terhadap kondisi ekonomi masyarakat," ungkapnya di Purwokerto, Kamis (21/3/2024).  

Lebih lanjut, Ani menekankan penting bagi pemerintah untuk mencari sumber pendapatan pajak dari sektor lain, seperti pajak karbon yang telah diatur dalam UU HPP namun belum diberlakukan. Selain itu, ia juga menyoroti kepentingan implementasi Sistem Cortax sebagai langkah menuju peningkatan penerimaan pajak secara lebih efisien dan transparan.

“Pemerintah untuk tidak hanya fokus pada kenaikan PPN semata, tetapi juga memperhatikan solusi konkrit yang dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan baru.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut