PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menaikkan cukai hasil tembakau mulai tahun depan. Kebijakan kenaikan tarif cukai diteken sejak 14 Desember 2022 lalu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Tarif cukai rokok mengalami kenaikan dengan rata-rata 10% mulai 1 Januari 2023. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka otomatis akan merubah harga jual eceran roko buatan dalam negeri.
Menurut Sri Mulyani, tujuan dengan adanya kenaikan cukai ini untuk melakukan pengendalian konsumsi rokok. Selain itu juga sudah melakukan pertimbangan terhadap petani tembakau, pekerja, industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Editor : Pepih Nurlelis