Selain menyita ribuan ekor baby lobster ilegal, Lanal Cilacap juga mengamankan dua orang pelaku yakni MAF dan AHG yang berperan sebagai kurir.
Berdasarkan keterangan AHG yang berperan sebagai pembeli, dirinya telah enam kali melakukan transaksi jual beli baby loster ilegal. “Setiap melakukan transaksi, mendapatkan upah Rp400.000,” ujarnya.
Diketahui, penjualan baby lobster ini terbilang cukup menggiurkan, untuk satu ekor benih lobster jenis mutiara dapat dihargai Rp15.000, sedangkan baby lobster jenis pasir memiliki harga Rp12.000 hingga Rp13.000 per ekornya.
Lanal Cilacap kemudian menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ribuan ekor benih lobster ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah