BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Seorang juru parkir langsung terkulai lemas usai dianiaya pemotor bercelana loreng di depan konter handphone yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Senin (15/5). Berkat CCTV di lokasi yang viral di media sosial, pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pemotor yang juga pelaku penganiayaan berinisial DS (38) merupakan warga Kelurahan Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Sedangkan juru parkir yang menjadi korban adalah AH (29) warga Desa Kecila, Kemranjen, Banyumas.
"Dia (pemotor bercelana loreng) berhasil diamankan polisi setelah video CCTV penganiayaan viral di media sosial," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Agus menjelaskan jika kronologi kejadian tersebut berawal saat korban AH melihat dua orang yang berada di atas sepeda motornya berbincang dipinggir jalan. Karena mengganggu pengguna jalan lain yang melintas, AH lantas menegur pemotor tersebut agar memarkirkan kendaraannya ke pinggir jalan, hingga akhirnya terjadi cek cok diantara keduanya.
"AH menegur kedua orang tersebut supaya parkirnya agak menepi, namun DS yang menggunakan celana loreng tidak terima dengan tegurannya dan marah kepada AH kemudian menariknya ke arah konter HP dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Seperti tampak dalam video CCTV yang viral tersebut, pemotor yang memakai celana loreng TNI dengan jaket abu abu garis tiga memanjang di lengan itu memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Jadi terduga pelaku yang memakai celana loreng dan melakukan penganiayaan itu merupakan warga sipil, modusnya karena tidak terima ditegur dan cek cok dengan korban," jelasnya.
Setelah sadar dengan kondisi mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kemranjen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DS (38) di wilayah Kebumen berikut barang bukti satu buah helm, satu buah celana panjang loreng TNI, satu buah jaket warna abu-abu berikut satu unit sepeda motor yang digunakan saat penganiayaan tersebut.
Agus menambahkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuataanya pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah