PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Detik-detik penangkapan pengedar pil koplo di Banyumas terekam CCTV. Mobil yang dikendarai pelaku inisial JS (32) melaju mundur pada saat dikejar oleh petugas.
Mobil dengan Nopol A-1714-YP mundur hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya karena situasi cukup padat. Peristiwa tersebut
menyebabkan dua orang terluka.
Korban mengalami luka-laku akibat ditabrak oleh pelaku. Bahkan, mobil JS juga mengalami kerusakan.
"Kemarin malam (22/5), Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap JS (32) yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu,”ujarnya.
Menurutnya, JS adalah penduduk Aceh yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah, dan baru-baru ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
JS sebenarnya divonis penjara selama 14 bulan, tetapi hanya menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Narkotika Purwokerto karena mendapat pengurangan hukuman.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, kata Mochammad Yogi Prawira, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata JS masih terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Setelah kami mengintai selama tiga hari, saat melewati depan SPBU Kalibogor, terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga terlibat dalam pembelian salah satu jenis obat tersebut,"ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito