get app
inews
Aa
Read Next : Pesta Sabu, Seorang Residivis dan 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen

6 Titik Jalan Masuk Kota Kebumen yang Ditutup Mulai Jam 18.00

Senin, 05 Juli 2021 | 09:20 WIB
header img
Grafis jalan masuk Kota Kebumen yang ditutup. (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Bagi warga luar Kota Kebumen yang belum tahu ada penutupan di ruas jalan kota, ini informasinya. Ada 6 titik menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup mulai jam 18.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Keenam ruas jalan yang ditutup adalah Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang,

‘’Keenam titik jalur masuk kota sampai dengan jam 12 malam kita tutup. Ini tujuannya untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap masuk di wilayah kota Kebumen sehingga harapannya penyebaran covid 19 bisa ditekan,’’ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama.

Dengan kebijakan ini, petugas akan melakukan tindakan mengedepankan preventif, edukatif. penyekatan dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi. Baik sepeda motor maupun angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan yaitu hanya sektor esensial dan kritikal.

Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat dan memasuki wilayah PPKM darurat. Melakukan pengaturan lalu-lintas lantas apabila terjadi kepadatan ditiap tiap titik penyekatan.

Selanjutnya memutar balikan kendaraan apabila bukan masyarakat setempat atau berkepentingan yang bersifat darurat. Memberikan tindakan terukur tegas dan humanis kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dan pelanggaran dengan tahapan himbauan, teguran, simpati namun tegas.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, bahwa Kabupaten Kebumen masuk dalam kriteria level 4 (empat) pada PPKM Darurat COVID-19.

PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. Diantaranya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan,rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian penutupan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Fasilitas umum (area publik, taman umum, lapangan, tempat wisata umum dan area publik lainnya). Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan hajatan dalam bentuk apapun ditiadakan sementara kecuali ijab qobul dengan dibatasi maksimal dihadiri 10 (sepuluh) orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) harus bisa menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut