Polres Kebumen Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Prembun

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BY (27), warga Desa/Kecamatan Bonorowo, berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka BY ditangkap pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank milik negara di wilayah Prembun saat hendak melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ujar Kompol Faris.
Diketahui, BY merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2020 setelah divonis bersalah dalam kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito