get app
inews
Aa Read Next : Siapapun Dapat Kuliah di UMP, Rektor Sambut Siswa SMA Maarif NU Jatinegara Tegal

Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:20 WIB
header img
Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah: Lindungi Mahasiswa dari Penipuan. (Foto : Ilustrasi Pexels).

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah dicabut izin operasionalnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek). Pencabutan izin sejumlah perguruan tinggi ini untuk melindungi para mahasiswa.

Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam dalam keterangannya, Kamis, (8/6/2023).

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut didasarkan oleh fakta dan data yang telah tervalidasi. Diantaranya mulai dari laporan masyarakat di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal dan ditindaklanjuti dengan pendalaman serta evaluasi lapangan oleh tim yang diantaranya adalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, dan tim Inspektorat Jenderal.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Berdasarkan evaluasi dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Diantaranya adalah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, lalu melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah, serta melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

“Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.Dia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar lebih berhati-hati. Selain itu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa dan pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan dipilih sudah terakreditasi. 

"Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat," jelasnya.

Dia juga menyampaikan, bagi mahasiswa dan dosen terdampak perguruan tinggi yang terkena sanksi tersebut, berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut. Akan tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya. 

Mahasiswa yang terdampak nantinya juga bisa menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa juga bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. 

"Nilai dan SKS yang sudah didapat bisa ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran yang sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik yang memang memiliki rekam jejak baik, nantinya dapat dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sedangkan, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran, pihaknya akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam atau black list.

Berdasarkan data, sampai akhir Maret 2023, setidaknya tercatat ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut