get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kebumen Siapkan 3.865 Sambungan Rumah Gratis

Mengaku Titisan Keturunan Majapahit, Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

Minggu, 02 Mei 2021 | 20:53 WIB
header img
Tersangka pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Mengaku sebagai titisan keturunan Kerajaan Majapahit, MA (40) malah cabuli gadis di bawah umur. Pria warga Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring melakukan aksi bejat tersebut saat gadis tersebut berobat alternatif kepada pelaku. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan bahwa para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. 

"Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017, di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. Para korban yakni gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih.

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit. 

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumahtersangka. "Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi. Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. 

Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka. Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Masruri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut