Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Persoalan kecemburuan diduga menjadi pemicu kekerasan terhadap seorang pelajar kelas X di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Polisi kini menetapkan pelajar kelas XI sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," kata Andre dalam keterangan di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban ketika peristiwa terjadi, telepon seluler, dan hasil visum et repertum.
Konferensi pers terkait perkara tersebut turut dihadiri perwakilan sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, serta Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Editor: EldeJoyosemito