Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Siapkan Aplikasi untuk Penertiban Parkir, Jukir Liar Bakal Kena Tipiring
Advertisement . Scroll to see content

Tega, Seorang Laki-laki Jual Pacarnya Lewat MiChat

Rabu, 21 Juni 2023 | 08:03 WIB
  • author Sigit Dzakwan Pamungkas/Elde Joyosemito
Tega, Seorang Laki-laki Jual Pacarnya Lewat MiChat
Foto: Ilustrasi jual pacar lewat online

Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut.

"Kami menemukan DI berada di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DI bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh MI.

Dengan informasi dari DI, polisi kemudian menangkap MI. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, delapan kondom, satu set pakaian, dua unit ponsel merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi prostitusi.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut