CILACAP, iNews.id- Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bantarsari, Cilacap, melakukan razia masker terhadap warga yang tidak mengenakan. Dalam operasi yustisi yang dilakukan pada Senin (3/5/2021) masih terdapat warga yang tidak memakai masker.
Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bantarsari Sartomo mengatakan mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia masker.
“Operasi yustisi dilaksanakan guna menurunkan angka Covid-19. Dalam operasi yang digelar, masih didapati 28 warga yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan adalah dibuatkan berita acara pelanggaran dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan,” tegas Sartomo.
Menurutnya, razia dilaksanakan di Jl Raya Gandrungmangu - Bulaksari tepatnya di depan Balai Desa Kamulyan.
“Dari 28 orang yang terkena razia masker, 16 di antaranya laki-laki dan 12 lainnya perempuan. Mereka bersepeda dan mengendarai sepeda motor. Selain diberi teguran, mereka juga dikasih masker. Supaya kalau pergi-pergi, maskernya dipakai,” ujarnya.
Para pelanggar juga diminta bersumpah atau janji untuk mengenakan masker jika keluar rumah. “Kami memberikan edukasi kepada mereka, bahwa Covid-19 masih ada, sehingga harus tetap taat terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.
Editor : Masruri