PURWOKERTO, iNews.id – Pemkab Banyumas secara resmi telah mengajukan usulan pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonom.
Yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat. Hal itu telah disetujui Bupati dan DPRD Banyumas. Lalu, bagaimana perkembangannya?
Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan bahwa usulan pemekaran itu sudah ada di bagian Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
“Saya sudah terima langsung usulan Pak Bupati. Namun, sampai sekarang masih masa moratorium pemekaran. Meski prosesnya tetap bisa jalan. Tetapi keputusan pemekaran tentu akan menunggu kebijakan moratorium dicabut,”jelas Valentinus pada saat berada di Kembaran, Banyumas pada Sabtu (15/1/2022).
Dia mengatakan bahwa Banyumas menjasi salah satu dari 329 daerah yang mengajukan pemekaran.
“Meski sampai sekarang masih moratorium, namun prosesnya bisa jalan. Sebab, pemekaran merupakan haknya daerah dan daerah dapat mengajukan. Dari 329 daerah itu, sudah ada yang lengkap dan ada pula baru selembar kertas,”ungkapnya.
Saat sekarang, Presiden dan pemerintah masih konsentrasi untuk menangani Covid-19 dan perbaikan ekonomi. Tetapi, jika nanti Covid-19 selesai dan kondisi ekonomi membaik, maka bukan tidak mungkin moratorium pemekaran akan dicabut.
Menurutnya, untuk proses pemekaran membutuhkan waktu panjang. Setelah mengajukan dan diteliti mulai dari pembiayaan dan SDM, maka akan ada proses menjadi daerah persiapan.
“Proses persiapan membutuhkan waktu antara 3-5 tahun. Itu dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah. Dalam proses persiapan, akan ada penilaian, apakah daerah sudah benar-benar siap. Termasuk sejak awal mengenai aset. Karena soal aset kerap jadi masalah di kemudian hari. Karena itulah, maka sejak awal, aset harus benar-benar selesai,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito