JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Revisi ini terutama ditujukan untuk mengatur kegiatan di rumah ibadah dan resepsi pernikahan.
Adanya revisi ini dikonfirmasi oleh Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal. Perubahan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Benar," ucap Syafrizal saat dikonfirmasi iNews.id di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tempat ibadah semua agama tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.
"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi petikan kesatu Inmendagri 19/2021 sebagaimana dilihat dari dokumen salinannya.
Sementara itu, dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Padahal di beleid sebelumnya kegiatan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," bunyi Inmendagri tersebut.
Editor : Arbi Anugrah