Program Bantuan Sosial Disiapkan untuk 2,76 Juta Masyarakat, BLT Orang Miskin Rp600 Ribu

Adapun kelanjutan insentif ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5,2% di tahun 2022.
Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif PPN DTP Perumahan akan diperpanjang s.d. Juni 2022, dengan ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50% dari tahun 2021.
Sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/ rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.
Kemudian, akan diberikan juga insentif PPnBM untuk sektor otomotif. PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta