Program Bantuan Sosial Disiapkan untuk 2,76 Juta Masyarakat, BLT Orang Miskin Rp600 Ribu
Senin, 17 Januari 2022 | 11:00 WIB

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3% yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2%, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1%, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%.
Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15%.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta