get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Kebumen Alokasikan Rp9,2 Miliar Beli 154 Ribu Lebih Zak Semen

Tunggakan PBB Senilai Ratusan Juta Belum Beres, BPKPD Kebumen Gandeng Kejaksaan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:11 WIB
header img
BPKPD menggelar rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kebumen guna membahas penanganan penarikan tunggakan PBB. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan pertemuan terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen untuk membahas tindakan terkait penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak.

Kepala BPKPD Kebumen, Aden Andri Susilo, menyatakan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Kebumen diperlukan dalam mengatasi persoalan terkait PBB. Beberapa masalah terkait penarikan PBB memerlukan pendampingan dari Kejaksaan.

Aden mengidentifikasi beberapa permasalahan tersebut, termasuk adanya wajib pajak yang belum membayar, penggunaan dana pajak oleh petugas atau pihak yang mengumpulkan pajak, serta aset desa yang belum membayar pajak. Dengan tujuan menyelesaikan masalah tersebut, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dijalin.

"Dengan kerjasama ini, kami berharap mendapatkan dukungan dari Kejaksaan untuk mengatur ulang PBB, terutama dalam hal dana PBB yang dikelola oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden setelah pertemuan dengan Kejaksaan Kebumen di Kantor BPKPD pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Total dana PBB yang dikelola oleh petugas pemungut PBB mencapai Rp428 juta dan tersebar di beberapa desa di Kabupaten Kebumen. Selain itu, terdapat juga dana sebesar Rp128 juta dari aset desa yang belum membayar PBB, serta denda pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak sekitar Rp100 juta.

"Totalnya mencapai sekitar Rp700 jutaan, oleh karena itu kami menjalin kerjasama dengan Kejaksaan," jelaskannya.

BPKPD telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini dan mencegahnya terulang, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi secara berkala kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. Namun, masih terdapat beberapa yang belum mematuhi.

"Kami mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara daring melalui berbagai platform seperti Tokopedia, layanan perbankan melalui M Banking, dan Shopee, agar pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Ada banyak cara yang lebih efisien dan aman," ungkapnya.

Aden mengakui bahwa di pedesaan, masih banyak yang mengandalkan petugas pajak untuk menarik pajak. Namun, tidak semua petugas dapat dipercaya. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi masalah, ia menyarankan agar pembayaran PBB dilakukan secara daring.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Haedar, menjelaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan dana pajak atau PBB dapat dijerat dengan hukum pidana. Karena dana tersebut merupakan milik negara dan harus dikembalikan ke kas negara.

Haedar juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dikeluarkannya Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan secara langsung turun tangan untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB.

"Kami akan memulai dengan pendekatan persuasif yang bersifat kekeluargaan. Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan. Kejaksaan memiliki wewenang sesuai dengan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," jelasnya.

Di dalam Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan berhak memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum. Haedar menegaskan bahwa langkah-langkah persuasif akan diambil terlebih dahulu, dengan harapan masyarakat dan petugas akan melaksanakan pembayaran dan pengembalian dana pajak yang telah digunakan.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut