Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fraksi PKS Pastikan Pemerintah Bangun Jembatan di Babakan pada Juni Mendatang
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang, Fraksi PKS Menolak

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:23 WIB
  • author Felldy Utama
DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang, Fraksi PKS Menolak
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut