get app
inews
Aa Read Next : 5 Fakta Pembongkaran Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang, Fraksi PKS Menolak

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:23 WIB
header img
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA,iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR menjadi undang-undang. 

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan soal RUU IKN tersebut.

Dia menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak 17-18 Januari 2021 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Ditambahkan Doli, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. 

Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut