Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dorong UU Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Ganti Rugi Korban

Senin, 05 Oktober 2026 | 11:03 WIB
  • author Elde Joyosemito
DPR Dorong UU Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Ganti Rugi Korban
Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa penerapan UU TPPU sangat mendesak agar seluruh aset hasil kejahatan pelaku seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan, dapat dilacak, disita, dan dilelang. Hasilnya digunakan sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita para korban. Upaya hukum ini juga krusial agar pelaku tidak lepas dari tanggung jawab finansial meski telah menjalani sanksi pidana badan. 

"Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual," ucap Adisatrya.

Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat, DPR RI telah merespons dan memantau penyelesaiannya. 

Adi menghormati vonis 1 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada pelaku, kendati vonis tersebut tidak sebanding dengan derita para korban. Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU menjadi kunci keadilan substantif untuk mengganti kerugian para korban. 

"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban yang walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima," ujar Adisatrya.

Adisatrya juga menggarisbawahi pentingnya publik memahami konstruksi hukum perkara ini secara jernih. Menurutnya, ulah oknum mantan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah tidak bisa disepadankan sebagai kejahatan korporasi. 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut