ISLAMABAD,iNews.id - Melecekan dan menghina Nabi Muhammad SAW dengan mem-posting karikatur Rasulullah sebagai status WhatsApp, seorang wanita Muslim telah dijatuhi hukuman mati dengan metode gantung di Pakistan.
Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020. Menurut pengadilan, dia didakwa mem-posting materi penistaan agama sebagai status WhatsApp.
Ketika temannya mendesaknya untuk menghapusnya, dia malah mengirim materi itu kepadanya. Penistaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum mati di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, meskipun eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.
Karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad dilarang dalam Islam. Vonis terhadap Ateeq diumumkan pada hari Rabu di kota garnisun Rawalpindi.
Pengadilan, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/1/2022), memerintahkan dia untuk digantung di lehernya hingga meninggal. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta