Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika
Advertisement . Scroll to see content

Bank Mandiri Taspen Buka Suara Usai Didemo Korban Dugaan Penipuan 

Kamis, 09 Juli 2026 | 19:00 WIB
  • author Elde Joyosemito
Bank Mandiri Taspen Buka Suara Usai Didemo Korban Dugaan Penipuan 
Bank Mandiri Taspen akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan aksi penipuan mantan karyawannya. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Bank Mandiri Taspen akhirnya memberikan penjelasan setelah kantor cabangnya di Purwokerto dua kali menjadi lokasi aksi unjuk rasa oleh para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan mantan karyawannya berinisial N alias Dika (36). 

Pihak bank menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat memenuhi tuntutan di luar mekanisme hukum.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan pihaknya masih mencermati tuntutan yang disampaikan massa aksi. Menurut dia, surat pemberitahuan demonstrasi yang diterima menyebutkan persoalan kredit, sedangkan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan pegawai.

"Kami sudah menjawab berbagai pertanyaan dari peserta aksi. Namun kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku," kata Jeffry, Kamis (9/7/2026).

Jeffry menegaskan perusahaan tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan hukum, termasuk terkait usulan sebagian korban agar dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah.

"Mengenai CSR, tetap yang namanya satu peristiwa, sekalipun itu untung atau rugi, harus melewati mekanisme pertimbangan hukum. Mau berbuat baik saja harus ada dasarnya. Kalau menurut kita baik, tetapi dasarnya tidak mendukung, itu bisa menjadi boomerang," ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa Bank Mandiri Taspen melindungi mantan pegawai yang kini telah berstatus tersangka. Menurut Jeffry, perusahaan justru mengambil langkah hukum setelah menemukan indikasi tindak pidana melalui pemeriksaan internal.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut