PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas bersama komunitas otomotif di daerah setempat sedang melakukan kampanye "Banyumas Zero Knalpot Bronk" untuk mengatur penggunaan knalpot yang bising dan tidak sesuai standar.
Kampanye ini diprakarsai Polresta Banyumas dengan didahului dengan sebuah deklarasi dan upacara bersama komunitas otomotif di Satlantas Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kegiatan tersebutmerupakan bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 tahun 2023. “Acara deklarasi dan glorifikasi Banyumas Zero Knalpot Bronk tujuannya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta untuk menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang Pemilu 2024,”jelasnya pada MInggu (10/9/2023).
Dalam acara deklarasi ini, hadir sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Secara simbolis, ada knalp[ot bronk yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Satlantas Polresta Banyumas telah mengumpulkan 500 knalpor bronk hasil razia dan penyerahan dari warga.
Kapolresta menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk mengedepankan larangan penggunaan knalpot bising, terutama menjelang Pemilu. “Komunitas otomotif dan masyarakat telah sepakat untuk mendukung larangan ini. Selama satu semester terakhir, Satlantas Polresta Banyumas telah menyita 875 knalpot bising dari operasi yang dilakukan,”katanya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot bising mengganggu masyarakat, terutama saat mereka sedang menjalankan ibadah, beristirahat, dan aktivitas sehari-hari lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya secara aktif melaksanakan razia terhadap knalpot bising sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, Ma'ful Suganda, juga menyatakan bahwa masyarakat sangat terganggu oleh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, terutama saat waktu ibadah.
“Bahkan, kebisingan ini dapat mengganggu ketenangan warga saat beristirahat di malam hari ketika kendaraan yang menggunakan knalpot bising melewati perkampungan,”ujarnya.
Faisal, perwakilan dari Paguyuban Komunitas Otomotif Barlingmascakeb (PKOB), memberikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Polresta Banyumas.
“Dengan mengikuti standar knalpot yang sesuai, komunitas otomotif dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu lingkungan sekitar,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito